Modus Beli Pembalut, Perampok Bercelurit di Alfamart Gasak Rp35 Juta

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Polisi mencokok tiga perampok Alfamart yang ada di Kampung Selang Jati, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 3 September 2020. Komplotan perampok ini pura-pura berbelanja di sana.

Detik-detik Tawuran Mencekam di Duren Sawit, Warga Saling Serang Pakai Celurit hingga Balok Kayu

Kejadian berawal ketika karyawan Alfamart tengah melayani konsumen. Ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam Alfamart. 

Baca Juga: Maling Setengah Telanjang Hanya Pakai Celana Dalam Tertangkap Basah

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Salah satu dari mereka pura-pura membeli pembalut dan pelaku lain menanyakan perihal minuman soda.

"Kemudian korban (karyawan) ditodong sebilah celurit oleh pelaku sambil menanyakan kunci brankas dengan menggiring korban ke ruang brankas," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Selasa 15 September 2020.

Viral Aksi Pembacokan Sekelompok Orang di Sampang Madura Gegara Beda Pilihan Politik, Netizen: Pantas Dijuluki Meksiko

Sesampainya di depan brankas, para pelaku langsung membuka pintu brankas. Mereka menguras seluruh uang di dalamnya. 

Kemudian, mereka pun melarikan diri. Sementara itu, pegawai Alfamart dikunci oleh para pelaku.

"Para pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas sebanyak Rp35 juta, kemudian para pelaku kabur setelah sempat mengunci korban di ruang brankas dari luar," kata dia lagi.

Korban yang terkunci di dalam ruang brankas lantas coba keluar dengan melepas kaca jendela. Beruntung korban berhasil keluar mencari telepon genggamnya guna mencari pertolongan. 

Namun, telepon genggamnya tidak ada. Diduga, telepon genggamnya juga digondol.

Karena tidak ditemukan, akhirnya korban kemudian melaporkannya ke polisi. Beruntung polisi dengan cepat mencokok para pelaku. 

Akibat peristiwa pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp38.783.600. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya