Maling Setengah Telanjang Hanya Pakai Celana Dalam Tertangkap Basah
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Seorang maling di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tertangkap basah saat melancarkan aksinya. Parahnya, maling tersebut terciduk oleh korban dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam.
Pelaku adalah Arta Wirianda (30 tahun), warga Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Saat melancarkan aksi, pelaku mengaku menggunakan ilmu gaib yang dia pelajari dari seseorang yang disebutnya guru saat bertapa di sebuah hutan.
Diketahui, Arta yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini tertangkap karena masuk tanpa izin ke rumah salah satu warga Perumahan Bumi Mas, beberapa waktu lalu. Dia berhasil menggasak satu unit hand phone pemilik rumah yang terletak tak jauh dari posisi rumah pelaku.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Minta Penusukannya Tak Dikait-kaitkan Politik
"Ternyata aksi yang dilakukan tersangka tersebut dilakukannya dengan menggunakan ilmu gaib. Ilmu gaib tersebut didapatnya dari salah seseorang dengan mahar seharga Rp500 ribu," kata Kapolsek Talang Kelapa Komisaris Polisi Masnoni, Selasa, 15 September 2020.
Masnoni menjelaskan, tersangka ditangkap karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu warga di Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa.
"Tersangka ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel terlebih dahulu jendela rumah. Setelah terbuka, tersangka membuka pintu rumah dari dalam. Pada saat masuk ke rumah kepergok dan korban diancam menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur korban," kata Masnoni.
Atas kejadian tersebut, tersangka telah diamankan berikut barang bukti satu unit hand phone merek Samsung Galaxy M20 warna biru dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya belajar ilmu gaib agar saat melancarkan aksinya supaya tidak terlihat oleh korban. "Aku pakai ilmu gaib saat maling, aku dapat dari guru waktu betapa di hutan. Ilmu itu bisa buat aku menghilang dan tidak ketahuan korban," ujar Arta.
Diakui Arta, saat beraksi dirinya hampir melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke rumah tersebut hanya menggunakan celana dalam alias kancut.
"Sebelum beraksi, aku mandi kembang dahulu sudah itu pakaian aku lepas semua dan cuma pakai celana dalam. Itu aku lakuin karena pesan dari guru aku," kata Arta.
Namun ternyata aksi yang dilakukan tersangka dengan hanya menggunakan celana dalam tersebut ketahuan pemilik rumah yang ditempati seorang perempuan. Kini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 huruf 1e dan 2e KHUP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Â