Selundupkan 6 Kg Sabu, Dua Pasutri di Sumsel Terancam Hukuman Mati
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menciduk dua pasang suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak enam kilogram.
Keempat tersangka yang diamankan ialah Asman Syamsudin (38 tahun) dan istrinya, Ita Astuti (35 tahun). Sepasang suami istri lainnya yang turut ditangkap adalah Alex alias Wasin (30 tahun), bersama istrinya, Yuliani (30 tahun).
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, jika akan ada pemasok sabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Sumatera Selatan pada Jum'at, 11 September 2020.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan datang ke kawasan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, yang merupakan perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Pada Minggu malam, 13 September 2020, petugas mencurigai satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang melintas di kawasan Bayung Lincir. Mobil yang dikemudikan tersangka Asman dan Ita Astuti pun, langsung dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat pintu belakang sebelah kanan dibuka, petugas mendapati enam bungkus teh China. Di dalam bungkusan tersebut ternyata berisi sabu, diselipkan di dalam dashboard panel pintu mobil. Dengan barang bukti itu, keduanya pun langsung ditangkap.
Dari keterangan tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pasangan suami istri Alex alias Wasin serta Yuliani, yang merupakan pemasok sabu untuk wilayah Palembang.
"Suami istri ini (Wasin dan Yuliani) yang menerima barang di Palembang. Setelah itu baru diedarkan lagi ke beberapa wilayah Sumatera Selatan. Empat tersangka adalah pasangan suami istri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heri Istu Haryono, saat gelar perkara, Selasa 15 September 2020.
Baca juga:Â Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sumut Ditangkap
Heri mengatakan, Asman dan Ita sengaja menggunakan mobil mewah dengan menambah lampu variasi layaknya patwal agar terhindar dari pemeriksaan polisi. Namun, saat akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan, petugas mendapatkan laporan jika mobil itu telah membawa sabu dalam jumlah banyak.
"Kami sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan seperti ini. Sehingga kita bisa menggagalkan peredarannya," ujarnya.
Heri melanjutkan, sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas terbaik. Hal itu terlihat dari cap warna biru bertuliskan "very good" yang ada di kemasan narkoba. Sehingga, petugas akan membawa sampel sabu tersebut ke Laboratorium Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Melihat dari kemasannya, narkoba ini sangat bagus. Kami akan selidiki lagi dengan melakukan pemeriksaan di lab. Atas perbuatannya, empat tersangka ini terancam dikenakan pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati," tegas Heri. (ren)