Gara-gara Warisan, Satu Keluarga Nyaris Tewas Dibakar Hidup-hidup
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA – Rencana pembunuhan dan penganiayaan dialami satu keluarga di Desa Somi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tiga orang pelaku melakukan aksinya pada Minggu dini hari, saat pemilik rumah, Matias Bate'e, beserta istri dan cucunya tengah tertidur lelap.
Pelaku menyiram bensin lalu membakar rumah korban. Api yang semakin besar membuat istri korban terbangun dan ketiganya langsung berusaha keluar rumah.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sumut Ditangkap
Para pelaku yang melihat ketiga korban masih hidup kemudian menyerang dengan sebuah golok. Namun, beruntung aksi tersebut diketahui warga.
Tiga korban pun berhasil selamat dan langsung dilarikan ke RSUD Gunung Sitoli.
Matias pun menceritakan peristiwa kelam yang hampir menghilangkan nyawanya tersebut. Ia tak menduga ada pelaku yang mau membakarnya hidup-hidup di dalam rumah.
"Jadi, sebenarnya aku mau mengangkat cucu, tapi kubuka pintu dulu karena pondok kecil. Tiba-tiba ada orang itu (pelaku). Jadi kutengok dia angkat dirigen bensin, saya lari dari situ mau lewat belakang. Karena mereka bertiga, jadi ya macam mana kami terobos," kata Matias dalam wawancara dengan tvOne, Senin 14 September 2020.
Ketiga korban kini dalam kondisi kritis akibat luka bakar dan sejumlah luka bacok di kepala dan badan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap ketiga orang pelaku pembakaran serta penganiayaan tersebut.
Mereka dibekuk oleh anggota dari Polsek Gido di tempat persembunyian. Usai melakukan kejahatan, para pelaku sempat kabur ke dalam hutan melarikan diri, namun berhasil dibekuk polisi.
Ketiga pelaku ternyata kakak beradik yang tega membakar bahkan merencanakan pembunuhan. Adapun korban merupakan satu keluarga yang merupakan adik kandung ayahnya.
Saat diamankan polisi, ketiga pelaku mengaku dendam dengan korban karena usaha walet yang berada di atas lahan warisan mereka hanya dikuasai korban. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Motif dari kasus pembakaran dan penganiayaan adalah unsur dendam, di mana korban adalah sebagai bapak tengah dari pelaku. Jadi mereka punya usaha sarang burung walet yang selama ini dikuasai oleh korban," ujar Kapolsek Gido, Iptu Hidayat.