Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sumut Ditangkap

Polda Sumut merilis kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba dengan melibatkan seorang oknum Polri berinisial TS, di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 10 September 2020.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Dari tangan oknum polisi bertugas di Polda Sumut itu, diamankan barang bukti narkoba berupa ?26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu-sabu. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, TS ditangkap, Kamis, 10 September. Ia diciduk di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

“Ia diamankan, sekira pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tersangka TS yaitu 26 pil ekstasi 13 gram sabu-sabu ditambah uang tunai kurang lebih Rp45 juta dan airsoft gun,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi kepada wartawan di Mako Polresta Deli Serdang, Minggu 13 September 2020.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Baca juga: Sabu Setengah Kilo Dikemas Berbentuk Kopi Sachet

Dari hasil pemeriksaan terhadap TS, ia mengaku barang haram itu, diperoleh dari ?AS alias Cokna, yang merupakan warga Desa Namosimpur Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. 

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak dan menangkap AS di Jalan Umum Pancur Batu, Jumat dini hari, 11 September 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan pelaku itu, disita barang bukti 1,13 ons sabu.

“Pada saat ditangkap tersangka mungkin karena ketakutan langsung lemas kemudian oleh anggota kita diamankan barang bukti, tersangka (lalu) dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik untuk diberikan pertolongan,” tutur Yemi.

Nahas, saat tiba di RSUP Haji Adam Malik, Kota Medan nyawanya tidak terolong. Selanjutnya jenazah AS dibawa ke RS Bhayangkara guna mengetahui penyebab kematiannya. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasilnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 49 ayat 2 dan pasal 103 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelas Yemi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasala

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025