Sabu Setengah Kilo Dikemas Berbentuk Kopi Sachet
- VIVAnews/Muhammad AR
VIVA – Peredaran narkoba di Tanah Air, tidak terpengaruh walau saat ini masa pandemi COVID-19. Seperti yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Narkoba jenis sabu-sabu, seberat setengah kilogram, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk kopi sachet dengan berbagai merek, dan siap diedarkan. Sabu-sabu tersebut diamankan oleh Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan. Para pelaku mencoba mengelabui aparat kepolisian. Pengemasan barang haram itu dengan sachet layaknya kopi instan, menggunakan alat khusus. Pihak kepolisian juga mengamankan alat pengemasan itu.
Baca juga: Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Sabu 1,3 Kilogram
Barang haram itu disita oleh aparat kepolisian, beserta dengan dua orang pengedar, yakni DS dan NA. Keduanya berhasil diringkus saat berada di kawasan jalan MT Haryono, Balikpapan Kalimantan Timur. Saat itu, kedua pengedar ini sedang siap untuk mengedarkan barang tersebut. Dari pengakuan tersangka, setengah kilogram sabu-sabu itu memang hanya untuk diedarkan di sekitar Balikpapan saja.
"Untuk modusnya sendiri ini berdasarkan analisa tim resmob balikpapan modus ini setiap melakukan pengungkapan ini ditemukan adanya paket sabu yang dikemas dalam bentuk bungkus white coffie dan kopi kapal api," ujar Wakapolres Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, Sabtu 12 September 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersnagka ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Agust Sabhara/ TvOne Kalimantan Timur.