Sepi Orderan akibat Corona, Karyawan Percetakan Berbisnis KTP Palsu

Polisi bongkar sindikat pemalsuan e-KTP
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus sindikat pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 11 September. Polisi mengamankan lima orang tersangka lengkap dengan barang bukti komputer dan alat cetak.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, pengungkapan berawal dari pihaknya mendapatkan informasi adanya sekelompok orang yang menyediakan jasa pembuatan KTP di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran ke lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pemesanan pembuatan KTP palsu tersebut untuk memancing respons para pelaku.

5 Menit Aja! Cek KTP Anda Sudah Dipakai Pinjol Atau Belum Sekarang Juga

“Kami pancing dengan anggota melakukan pemesanan, ternyata para tersangka ini menyanggupi, langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 11 September 2020.

Baca juga: Baru Dicecar 20 Pertanyaan, Hadi Pranoto Tiba-tiba Mengeluh Sakit

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

Selanjutnya, lima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara, dalam proses pemeriksaan, para pelaku meminta bayaran sebesar Rp500 ribu untuk satu kartu KTP palsu hasil buatan mereka.

“Mereka ini mampu membuat kartu KTP yang sangat mirip dengan yang asli dalam jangka waktu satu minggu sudah jadi,” ujarnya.

Sudjarwoko mengatakan, sejatinya para pelaku ini memang bekerja sebagai teknisi percetakan. Sepinya orderan percetakan saat pandemi C0VID-19 ini membuat para pelaku nekat membuat KTP palsu sesuai pesanan guna mendapat tambahan penghasilan.

Kini, lima pelaku dengan masing-masing inisial DWM, C, A, MS, dan IS telah diamankan di mapolres untuk menjalani proses hukum, para pelaku dikenai pasal pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara dalam kasus ini ada dua pelaku lagi masih dalam proses pengejaran,” ujar Sudjarwoko. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya