Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Sabu 1,3 Kilogram

Narkoba Jenis Sabu 1,3 Kg Jaringan Lapas Berhasil Diungkap di Jakarta Barat
Sumber :

VIVA – Satuan Narkoba Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram. Penangkapan besar terhadap pengedar sabu-sabu itu dilakukan oleh aparat kepolisian di kawasan Duri Kepa.

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta. Itu merupakan pengakuan dari tersangka yang berhasil diciduk oleh aparat.

Keberhasilan aparat kepolisian menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar itu, berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa mengedarkan barang di Kebun Jeruk. Dari situ, pihak kepolisian kemudian terus mengembangkan. Hingga diketahui dan diciduk dua pengedar narkoba kelas kakap.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat 11 September 2020.

Baca juga: BNN Jatim Gerebek Gudang Sabu Malaysia di Surabaya, 3 Ditangkap

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1,3 kilogram narkoba jenis sabu yang bernilai sekitar  Rp2 miliar. Sabu seberat itu ditemukan di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan. Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Sigit.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, masih mendalami kasus narkoba tersebut. Saat ini baru 7 tersangka yang diamankan. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ren)

Ilustrasi ganja.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025