Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Sabu 1,3 Kilogram

Narkoba Jenis Sabu 1,3 Kg Jaringan Lapas Berhasil Diungkap di Jakarta Barat
Sumber :

VIVA – Satuan Narkoba Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram. Penangkapan besar terhadap pengedar sabu-sabu itu dilakukan oleh aparat kepolisian di kawasan Duri Kepa.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta. Itu merupakan pengakuan dari tersangka yang berhasil diciduk oleh aparat.

Keberhasilan aparat kepolisian menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar itu, berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa mengedarkan barang di Kebun Jeruk. Dari situ, pihak kepolisian kemudian terus mengembangkan. Hingga diketahui dan diciduk dua pengedar narkoba kelas kakap.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat 11 September 2020.

Baca juga: BNN Jatim Gerebek Gudang Sabu Malaysia di Surabaya, 3 Ditangkap

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1,3 kilogram narkoba jenis sabu yang bernilai sekitar  Rp2 miliar. Sabu seberat itu ditemukan di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan. Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Sigit.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, masih mendalami kasus narkoba tersebut. Saat ini baru 7 tersangka yang diamankan. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ren)

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama ternyata masih aktif mengirim narkoba ke wilayah Malaysia dan Indonesia, meski lagi jadi buronan saat ini.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024