Peras Warga, 8 Anggota BNN dan Polri Gadungan di Sumut Dibekuk

Polisi amankan 8 personil BNN gadungan di Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 8 orang yang mengaku sebagai anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, yang sudah banyak melakukan pemerasan terhadap korbannya yang dituduh telah menyalahgunakan narkoba.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Kedelapan BNN gadungan itu, adalah M Budiman alias Budi (34), warga Jalan Musyawarah B Gang Ngandri Dusun II Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang; Suprianto alias Lilik (40), warga Jalan Irian Barat Pasar 7 Desa Sampali, Percut Sei Tuan; Khairunnisa (18), warga Dusun V Dolok Sono Desa Saentis.

Kemudian, Yoga Airlangga alias Langga (20), warga Jalan Rejo Pasar 7 Desa Sampali; Joko Dedi Kurniawan (36), warga Jalan Saentis Dusun II Desa Saentis; Rudi Efendi (40), warga Jalan Masjid Jame Dusun II Bintang Meriah, Batang Kuis, Deli Serdang; Diki Ari Wibowo (25), warga Jalan Dusun V Sidoloksono, Desa Saentis; dan Edi Saputra alias Putra (32), warga Jalan / Musyawarah B Dusun II Desa Saentis.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Kapolsek Sunggal Kompol, Yasir Ahmadi? menjelaskan, pengungkapan aksi komplotan BNN gadungan berawal dari patroli rutin dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal. Aparat kepolisian melihat ada keribuatan di Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa malam, 8 September 2020.

"Ada pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan modus mereka seolah-olah sebagai petugas BNN yang akan menangkap tersangka penyalahguna narkotika, tapi itu modus saja, mereka bukan anggota BNN,” ungkap Yasir kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Kamis 10 September 2020.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Baca juga: Ternyata Peredaran Narkoba Merajalela Saat Pandemi Corona

Dalam menjalani aksi tersebut, komplotan BNN tersebut dikomandoi oleh Budiman. Ia pun, beraksi dengan menggunakan seragam Polri lengkap dengan senjata api rakitan.? Dengan sasaran korban, seluruhnya remaja atau laki-laki.

"Komplotan ini sudah beraksi sejak Agustus lalu dan memeras sejumlah pengguna narkoba. Setiap korban dimintai uang antara Rp6 juta hingga Rp8 juta agar dibebaskan. Untuk meyakinkan korban, mereka membawa  kartu personel BNN palsu sekaligus mengenakan seragam polisi dan membawa senjata api," kata Yasir.

Aksi BNN gadungan ini, berakhir di tangan petugas kepolisian yang asli memergoki kejahatan mereka pada malam itu. Seluruh pelaku tidak berdaya saat diamankan aparat kepolisian.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, sepucuk pistol mainan, 8 kartu tanda pengenal berlogo BNN, 1 lakban cokelat, 1 borgol, 1 unit mobil Toyota Kijang LGX BK 1374 DS.

Kemudian, Sejumlah dokumen seperti surat perintah penangkapan palsu, 7 potong kaus Polri, 1 stel seragam Polri lengkap dengan atribut, 1 rompi Polri, dan 1 topi Polri.

Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna proses hukum lanjutan dan pengembangan kasus ini.?“Para tersangka kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," tutur Yasir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya