Polisi Limpahkan Berkas Perkara TPPO Venesia Karaoke ke Kejagung

Wanita di tempat karaoke Venesia BSD yang digerebek polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung.

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

“Sudah (dilimpahkan),” kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 10 September 2020.

Menurut dia, berkas perkara TPPO di Venesia BSD Karaoke Executive dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan pada Rabu, 2 September 2020 pekan lalu. Kini, berkas masih dikaji penuntut umum.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“(Berkas) sedang diteliti JPU,” ujar Ferdy.

Baca juga: prostitusi-baru-dirintis-digerebek-delapan-psk-plus-mucikari-diciduk">Prostitusi Baru Dirintis Digerebek, Delapan PSK Plus Mucikari Diciduk

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya sebelumnya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 jam 19.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020. 

Kemudian, tempat hiburan malam ini pun menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Perempuan yang dipekerjakan berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang sebagai Mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasional dan 1 orang sebagai General Manager.

Sementara, enam orang dijadikan sebagai tersangka yakni tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan Venesia BSD Karaoke Executive dengan sangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kuitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 uang booking-an ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merek Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya