Prostitusi Baru Dirintis Digerebek, Delapan PSK Plus Mucikari Diciduk

Polisi memperlihatkan para PSK dan seorang mucikari yang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, Kamis, 10 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menggerebek sebuah apartemen di kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten, setelah mencurigai tempat itu dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi. Aparat mendapati 8 pekerja seks komersial dan seorang pria berinisial AP sebagai mucikarinya.

OJK Ungkap Transaksi Kripto September Melambat Gegara Dinamika Global

"Kita dapat laporan warga kalau ada kegiatan mencurigakan di apartemen tersebut. Dan setelah kita pantau, akhirnya kita lakukan tindakan hingga berhasil mengamankan mereka," kata Kepala Kepolisian Sektor Panongan AKP Rohmad Supriyanto, Kamis, 10 September 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi itu dijalankan melalui media sosial: para pria hidung belang memesan lebih dahulu melalui aplikasi percakapan WhatsApp milik AP. Melalui media itu pula para pemesan dapat menawar tarif kencan dan memilih PSK yang diinginkan.

Genjot Perolehan Dana Murah, Bank Muamalat Optimalkan Kanal Digital

Bisnis haram itu, menurut Rohmad, berdasarkan keterangan AP, sebenarnya baru dirintis sejak dua bulan lalu. Dalam sekali transaksi, AP akan meminta uang Rp500 ribu sebagai tanda jadi.

"Setelah si pemesan mengirimkan uang, AP langsung menyediakan pekerjanya dan sebuah kamar di apartemen tersebut, dan dari sekali transaksi AP akan mendapatkan untung Rp200 ribu," katanya.

Setelah Influencer Sarnanitha Ditangkap, Polda Bali Bongkar Prostitusi Berkedok Spa

Polisi masih mengembangkan penyelidikan atas kasus itu. Namun, yang pasti AP akan dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan dua tahun. (art)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi uang sebanyak ratusan triliun rupiah terkait dengan judi online.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024