Prostitusi Baru Dirintis Digerebek, Delapan PSK Plus Mucikari Diciduk
- VIVA/Sherly
VIVA – Polisi menggerebek sebuah apartemen di kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten, setelah mencurigai tempat itu dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi. Aparat mendapati 8 pekerja seks komersial dan seorang pria berinisial AP sebagai mucikarinya.
"Kita dapat laporan warga kalau ada kegiatan mencurigakan di apartemen tersebut. Dan setelah kita pantau, akhirnya kita lakukan tindakan hingga berhasil mengamankan mereka," kata Kepala Kepolisian Sektor Panongan AKP Rohmad Supriyanto, Kamis, 10 September 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi itu dijalankan melalui media sosial: para pria hidung belang memesan lebih dahulu melalui aplikasi percakapan WhatsApp milik AP. Melalui media itu pula para pemesan dapat menawar tarif kencan dan memilih PSK yang diinginkan.
Bisnis haram itu, menurut Rohmad, berdasarkan keterangan AP, sebenarnya baru dirintis sejak dua bulan lalu. Dalam sekali transaksi, AP akan meminta uang Rp500 ribu sebagai tanda jadi.
"Setelah si pemesan mengirimkan uang, AP langsung menyediakan pekerjanya dan sebuah kamar di apartemen tersebut, dan dari sekali transaksi AP akan mendapatkan untung Rp200 ribu," katanya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan atas kasus itu. Namun, yang pasti AP akan dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan dua tahun. (art)