Cabuli Gadis 14 Tahun, Oknum Kepala Desa di Garut Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, mendatangi Polres Garut Jawa Barat. Mawar didampingi kedua orang tuanya untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 7 September 2020.

Mawar menceritakan bahwa kejadian tersebut pertama kali dilakukan sang kepala desa pada bulan Januari 2020 lalu di rumah kedua orang tuanya. Saat itu Mawar meronta, menolak keinginan sang oknum kepala desa untuk berhubungan intim.

"Namun saya tidak kuat. Dia (oknum kepala desa) terus membuka baju dan celana dalam saya sampai robek," ujarnya, Selasa 8 September 2020.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Baca juga: Belajar Ilmu Pelet, Remaja 17 Tahun Malah Dicabuli

Semula kejadian pahit itu hanya dipendam sendiri dan sang oknum kepala desa yang baru dilantik tujuh bulan lalu berjanji akan menikahi Mawar. Bahkan dia juga berjanji akan segera menceraikan istrinya, kemudian menikah dengan Mawar.

"Setelah itu Pak Kades sering datang ke rumah dan memaksa saya untuk melayani nafsu bejatnya. Kalau menolak dia marah-marah," ungkap Mawar.

Lanjut Mawar, belakang ini sang oknum kepala desa sudah tidak lagi mau datang ke rumah. Ternyata, diketahui sang oknum kepala desa tidak memiliki itikad untuk memenuhi janjinya menikah Mawar.

"Jadi kemarin kami pihak keluarga sudah lapor ke Polres Garut," katanya.

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, membenarkan kabar pihaknya menerima laporan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum kepala desa. Saat ini korban dan kedua orang tuanya masih dimintai keterangan.

"Ya, laporannya sudah masuk dan kami masih memintai keterangan korban," kata Armin. (ren)