Driver Ojek Online Berjasa Gagalkan Pencurian di Apotek Titi Murni

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Aksi pencurian di Apotek Titi Murni, Jalan Kramat Raya, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh warga dan aparat kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 6 September 2020.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kapolsek Metro Senen Kompol Ewo Samino, aksi pencurian ini diketahui oleh seorang driver ojek online yang sedang melintas di lokasi kejadian.

"Kejadiannya pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Pada saat itu, driver ojek online tersebut mencurigai ada sebuah aksi pencurian di apotek tersebut dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian. Kemudian, warga bersama aparat menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan," kata Ewo, saat dihubungi, Selasa, 8 September 2020.

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

Baca juga: Spesialis Begal Bersenpi di Tamansari Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Ewo mengungkapkan dari 5 pelaku pencurian, 3 orang berhasil melarikan diri saat melihat mobil polisi dan warga ke lokasi. Sementara, 2 orang lainnya berhasil ditangkap.

Aksi 5 Pria Curi 700 Ekor Bebek dengan Cara Digiring Keluar dari Kandang

"Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini pada saat itu hendak melarikan diri dari genteng, namun gagal dan tertangkap oleh polisi bersama warga," katanya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan langsung digiring ke Polsek Metro Senen. Saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diperiksa di Polsek Metro Senen.

"Pada saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatan. Bahkan, mereka mengaku sempat mengacak-acak isi dalam apotik dan merusak kamera CCTV yang berbeda di luar," kata Ewo.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mendapatkan barang bukti berupa sebuah linggis dari besi yang sudah dimodifikasi, sebuah lampu senter, dan sebuah gembok bersama rantai. Diduga, linggis tersebut digunakan untuk membobol pintu apotik.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat 1 junto pasal 363 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara lebih dari 10 tahun. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku yang berhasil meloloskan diri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya