Ibu Kandung Akui Gigit Anaknya Berusia 5 Tahun hingga Meninggal

Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA / Willibrodus (Jakarta)

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan bocah 5 tahun yang dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri di apartamen Apartemen Pavilion, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemuda di Kapuas Hulu Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta Motor dan Nikah Tak Dikabulkan

Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil visum korban pada saat dibawa ke RS Murni Teguh, dokter menemukan beberapa luka lebam, gigitan, dan adanya benturan benda tumpul di belakang kepala yang menyebabkannya meninggal dunia. 

Baca juga: Pembunuh Bocah WN Maroko di Apartemen Itu Ibu Kandungnya

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggigit korban. Tetapi, kekerasan yang lain tidak diakui oleh pelaku. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan bukti yang menunjukkan, bahwa pelaku (ibu kandung) yang melakukan penyiksaan hingga menewaskan anaknya," ujar Yusri.

Saat ini, lanjut Yusri, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan psikologis.

Dipicu Persoalan Mobil Rental, 1 Lagi Pembunuh Mantan Anggota TNI Andreas Ditangkap

Pada awalnya, pihak penyidik mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan karena pelaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Namun, saat ini pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan juru bahasa dan pengacara. 

"Beberapa hal yang diketemukan dalam pemeriksaan, adalah adanya pemalsuan buku nikah. Sedangkan aktanya masih kita lakukan pendalaman, apakah palsu atau tidak. Sore ini juga, pelaku akan dibawa ke RS Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasala

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025