Viral di Media Sosial, Kelompok Spesialis Jambret HP di Jakbar Dicokok
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Taman Sari meringkus tiga dari lima orang anggota sindikat spesialis jambret HP di kawasan Tamansari Jakarta Barat. Sebelumnya para pelaku beraksi melakukan pencurian telepon seluler di sebuah warung di daerah Krukut Taman Sari, Jakarta Barat beberapa Waktu lalu.
Aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yang berpura pura membeli di warung tersebut terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial
“Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon seluler yang sempat viral. Petugas kami di lapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku,” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP, Abdul Gofur, di Mapolsek Taman Sari Jakarta Barat, Senin 7 September 2020.
Ketiga pelaku berinisial FND (25), NRD (25), RHMT (25). Pelaku yang berhasil diamankan merupakan kelompok pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Abdul Gofur menjelaskan para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa, baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone, dan para pelaku berangkat dari Kampung Janis Tambora, Jakarta Barat, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Update Corona Indonesia 7 September: Positif 196.989, Meninggal 8.130
“Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ke tanah pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran,” ujar Ghafur.
Dijelaskan Ghafur, setibanya para pelaku di Jalan Talib 2 Krukut Taman Sari Jakarta Barat, pelaku FND melihat ada warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang sedang nongkrong sambil bermain handphone.
Mereka lalu bersekongkol bersama sdr SP (DPO) dan Grey (DPO) langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama Bima.
Pelaku lainnya juga mengambil handphone lainnya, milik korban lainnya sdr Randi supriyadi yang diletakkan oleh pemiliknya di atas meja, sambil mengacungkan sebilah celurit dan sambil mengancam.
“Setelah mereka melakukan aksinya kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpul yaitu di Kampung Janis, dan barang hasil rampasan dengan dihitung rata pembagian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ren)