Bacok Dada Korban, Begal Sadis Bersenjata Dicokok di Tambora

Barang bukti begal sadis di Tambora, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil ungkap kejahatan jalanan begal bersenjata tajam yang melakukan perampasan Hp dan melukai korbannya, pada Minggu 6 September 2020. Para pelaku diketahui tidak segan-segan bacok korban jika melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Baca Juga: Dikeroyok 12 Partai, Begini Jawaban Jagoan PKS di Depok

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Iver Soon Manosoh mengatakan kejadian perampokan tersebut terjadi pada Sabtu malam 5 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku menyasar korbannya seorang pemuda yang tengah bermain hp sendirian di pinggir jalan.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

Secara tiba-tiba tiga pelaku bersenjata celurit dengan menggunakan sepeda motor mendekati dan merampas HP korban, sempat terjadi aksi saling tarik menarik antara korban dan salah satu pelaku, korban melakukan perlawanan untuk pertahankan HP miliknya.

“Saat itu salah satu pelaku tidak segan bacok korban dengan celurit, kemudian kabur setelah berhasil mengambil hp korban” ujar Iver saat dikonfirmasi, dikutip Senin 7 September 2020.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

Korban saat itu berhasil selamat, sabetan senjata pelaku ke dada korban tidak sampai menembus organ vital, didampingi warta sekitar, korban kemudian melapor kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tambora.

Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan pencurian terhadap pelaku, tidak sampai 24 jam. Salah satu pelaku berinisial RA (19 tahun) yang diketahui sebagai eksekutor berhasil ditangkap di Gang Betet Tambora Jakarta Barat.

“Dari penangkapan tersebut kami turut menyita senjata tajam berupa satu buah celurit bergagang kayu, satu pucuk senjata mainan korek api dan satu unit hp merk infinix milik korban,” ujar Iver.

Sementara itu, Iver mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, sebab kata dia, pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Dari total pelaku sebanyak tiga orang, satu orang pelaku sudah berhasil kami amankan sementara ke dua pelaku lainnya pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku RA yang berhasil tertangkap dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya