Warga Australia dan Inggris Ditangkap di Bali karena Narkoba
- abc
Seorang pria warga negara Inggris dan pria warga negara Australia ditangkap di Bali di karena kepemilikan metamfetamin dan ekstasi, menurut keterangan polisi.
Kasus Narkoba di Bali:
- Tersangka berkewarganegaraan Australia diduga membawa 1,2 gram sabu
- Polisi Indonesia menuduh dia adalah "kurir" narkoba untuk tersangka yang berwarga negara Inggris
- Sejumlah warga negara Australia telah ditangkap di Indonesia dalam dua dekade terakhir karena kasus narkoba
Collum Park asal Inggris ditangkap Selasa malam (1/09) dengan 11,8 gram sabu dan 15 pil ekstasi, kata Kapolres Denpasar Jansen Panjaitan.
Menurut Jansen, Collum sudah berada di Bali sejak 2019.
Sementara itu Polisi menuduh Aaron Wayne Coyle, seorang warga negara Australia yang telah berada di Bali sejak awal 2020, memiliki 1,2 gram sabu saat ditangkap.
"Kami menduga bahwa warga negara Inggris ini adalah pengedar dan distributor narkoba, sedangkan warga negara Australia ini adalah kurirnya," kata Jansen.
Keduanya ditahan oleh Polres Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.
Kawasan dengan hukuman penyalahgunaan narkoba terberat di dunia Ribuan orang di Filipina tewas saat "perang melawan narkoba", meski diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan. (Koleksi Vincent Go)
Banyak negara di Asia Tenggara memiliki kebijakan anti-narkoba paling berat di dunia dengan para pelaku perdagangan narkoba terancam hukuman eksekusi oleh regu tembak.
Sementara di Singapura para terpidana penyelundup narkoba terancam hukuman gantung.
Bagi mereka yang dihukum karena kepemilikan narkoba pribadi, ancaman hukumannya bisa jadi hukuman penjara bertahun-tahun.
Hampir setengah dari 14 negara yang diidentifikasi menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba berada di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos dan Thailand, menurut Harm Reduction International (HRI).
Terlepas dari pendekatan garis keras di kawasan itu, laporan United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) pada Juli 2019 menemukan Asia Tenggara memproduksi metamfetamin "yang jumlahnya dalam satu dekade lalu tidak terbayangkan" dan sebagian besar menuju daratan Australia.
Laporan tersebut menemukan pasar metamfetamin terlarang di Asia Tenggara dan tetangganya di Asia Timur, Australia, Selandia Baru dan Bangladesh, bernilai antara U$30,3 sampai U$61,4 miliar, atau sekitar AU$44,5 sampai AU$90 miliar.
Filipina, di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte telah menarik perhatian dunia atas kebijakan "perang melawan narkoba", yang mengakibatkan dugaan ribuan pembunuhan di luar hukum oleh polisi dan warga bersenjata, sementara populasi penjara membengkak.
Laporan Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang dirilis pada bulan Juni menemukan kebijakan Presiden Duterte telah mengarah pada "budaya impunitas", menyusul pembunuhan ribuan orang atas nama pembersihan narkoba.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo, yang umumnya ditampilkan sebagai sosok yang moderat, mendukung hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba.
Presiden Joko Widodo dinilai sebagai sosok yang penuh kontradiksi dalam sebuah biografi berbahasa Inggris yang ditulis peneliti Australia Ben Bland. (Reuters)
Di bawah administrasi Presiden Jokowi, anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.
Beberapa warga Australia lainnya yang dihukum karena narkoba di Indonesia telah menjalani hukuman penjara yang signifikan, termasuk Schapelle Corby, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena penyelundupan ganja pada 2005.
Saat ini, terdapat lebih dari 150 terpidana mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan narkoba dengan sekitar sepertiganya adalah warga negara asing.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) telah dihubungi oleh ABC untuk dimintai komentar.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari artikel ABC News