Manajer Kantor Pos Medan Ditahan, Kasus Rugikan Negara Rp2 Miliar
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan resmi menetapkan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan berinsial MMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi materai 6.000. Ia diduga menikmati hasil kejahatan merugikan keuangan negara. Manajer kantor Pos Medan itu juga sudah ditahan.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 silam. Berdasarkan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Regional Medan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sebanyak 349.000 lembar materai 6000 hilang.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan dilakukan pengusutan, ternyata ratusan ribu lembar materai 6000 itu digelapkan oleh staf bagian keuangan kantor Pos Medan berinisial SHS.
“Akibat (kasus) ini, negara merugi Rp2 miliar,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis, 3 September 2020.
Riko menjelaskan, modus pelaku SHS mengganti materai 6000 dengan kertas HVS putih dan memasukkannya ke dalam amplop. Kemudian, amplop tersebut digabungkan dengan amplop lain yang berisi materai 6000 dalam kardus.
SHS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan dan menerima hukuman dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“SHS sudah divonis 5 tahun penjara, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” tutur Riko.
Baca juga: Peran Mengejutkan Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko-Jaksa Pinangki
Dari pemeriksaan, pelaku SHS mengakui perbuatannya bahwa hasil korupsi materai 6000 itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, SHS menyerahkan uang sebesar Rp55 juta, emas seberat 25 gram dari hasil penjualan materai kepada MMN. Sedangkan sisa uangnya telah habis untuk bermain valas.
Untuk tersangka MMN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp55 juta, SK pengangkatan karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), dan SK jabatan sebagai Manajer Keuangan & BPM Kantor Pos Medan.
Riko menjelaskan, berkas perkara MMN akan segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Medan untuk segara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kasusnya (MMN) sudah P21,” ujar Riko.
Akibat perbuatannya, MMN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ase)