Panitia Seks Gay Kuningan Beraksi Sejak 2018, di Mana Saja Lokasinya

Para tersangka pelaku pesta seks gay yang dicokok polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Usut punya usut, penyelenggara pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh penyelenggara.

Polsek Cisauk Gerebek Industri Rumahan Produksi Miras di Tangerang

"Pengakuannya sudah enam kali," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Namun polisi tidak mau begitu saja percaya dan masih mendalaminya. Dalam enam kali kegiatan tersebut, penyelenggara tidak hanya memakai apartemen yang digerebek polisi di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain di apartemen, pesta seks gay ini juga disebut pernah digelar di hotel. Penyelenggara mengklaim telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Terpopuler: Ramalan Zodiak hingga Kumis Domba Bisa Rangsang Gairah Bercinta

"Berjalan sejak tahun 2018 lalu," kata dia lagi.

Baca juga: Peran Mengejutkan Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko-Jaksa Pinangki

Tiduri Lebih dari 20 Wanita, Ternyata Bagian Sensitif Cewek Ini yang Bikin Jefri Nichol 'Turn On'

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan ini dibenarkan Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2020. 

“Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Para tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang Pornografi.
 

Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi telah berhasil mengungkap pelaku penanaman ganja di sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria yang ditangkap tersebut adalah berinisial AJ (36).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024