Pesta Seks Gay di The Kuningan Suites, Peserta Wajib Telanjang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkap sembilan tersangka kasus pesta seks pria sesama jenis alias pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan memiliki peran yang berbeda.

Geger! Restoran Rice Bowl Kegep Cuci Alat Masak di Toilet Kotor, Berujung Tutup Permanen

Pertama, untuk tersangka TRF perannya sebagai pimpinan penyelenggaraan pesta seks gay tersebut. Dia pun punya peran menyewa lokasi pesta seks gay. TRF juga menerima uang transfer dari para peserta yang mau ikut acara tersebut.

"Menerima transfer bayaran sekitar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu setiap peserta," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.

Ini Penyebab Pipa Gas di Kuningan Jaksel Bocor

Baca juga: Peran Mengejutkan Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko-Jaksa Pinangki

Untuk tersangka DA dan A perannya sebagai seksi konsumsi. Sedangkan, tersangka NM, RP, dan AW mempunyai andil menjemput para peserta. Para peserta dalam kegiatan tersebut memang harus dijemput baru kemudian diantar ke kamar yang telah disiapkan.

Saat Ulah Pria di Bandung Bugil saat Ambil Orderan Makanan Bikin Ojol Resah

Lalu tersangka NA berperan sebagai bagian keamanan untuk memeriksa seluruh barang bawaan yang dibawa oleh peserta. Pasalnya, para peserta dalam acara dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan narkoba.

"Dalam aturan mereka setiap sampai ke hotel, atau ke tempat di mana akan dilakukan kegiatan ini, di lobi, kemudian nanti berkumpul per satu jam sekali akan turun tim ke bawah untuk menjemput," katanya.

Kemudian, ada tersangka SG sebagai penjaga barang-barang milik peserta karena mereka yang ikut tak boleh membawa barang bawaan dan harus dalam keadaan telanjang. Yang terakhir yaitu tersangka SP berada di bagian registrasi. Dia mencocokkan nama para peserta yang telah mentransfer uang untuk ditukar dengan tiket masuk berupa gelang.

"Bagi para peserta, barang-barang ini tas yang dibawa oleh peserta plus baju yang dia gunakan, karena memang harus masuk ke dalam tas tersebut, juga barang-barang yang lain," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang Pornografi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya