Peran Mengejutkan Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko-Jaksa Pinangki
- VIVA/ Kenny Putra
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan peran Andi Irfan Jaya (AI) yang menjadi tersangka korupsi bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Menurut dia, Andi diduga bermufakat jahat dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Peran tersangka AI adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa,” kata Hari di Kejaksaan, Jakarta pada Rabu, 2 September 2020.
Dalam proses penyidikan kata Hari, penyidik mengumpulkan bukti hingga ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Andi Irfan bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Baca juga: Tiga Kelompok Peserta Seks Gay Kuningan: Top, Bottom dan Vers
“Diduga adanya permufakatan jahat di antara ketiganya itu (Andi Irfan, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra). Tersangka AI kenal dengan PSM. Yang bersangkutan seorang swasta,” ujarnya.
Namun, Hari mengatakan penyidik masih terus menggali peran Andi Irfan apakah sebagai penerima uang atau pemberi uang dalam perkara korupsi pengurusan fatwa MA terpidana kasus cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.
“Dugaan sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi Irfan). Apakah itu nanti bisa kami buktikan, penyidik akan menggali keterangan dari alat bukti maupun barang bukti, siapa sebetulnya yang menerima uang pertama kali dari pemberi kepada siapa,” kata dia.
Sementara Hari menambahkan untuk jumlah uang dalam perkara suap kasus Djoko Tjandra ini yang diterima oleh Jaksa Pinangki diduga sebesar USD500 ribu.
Sebelumnya diberitakan, Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW.