Tiga Kelompok Peserta Seks Gay Kuningan: Top, Bottom dan Vers
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan acaranya diisi dengan sejumlah permainan. Disebutkan dalam permainan nantinya para lelaki penyuka sesama jenis ini diperbolehkan mencium pasangannya hingga melakukan seks bebas.
"Menggunakan permainan game-game yang mereka lakukan, banyak game yang dilakukan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.
Polisi menyebut bahwa tersangka kasus ini yang berjumlah 9 orang dan menyebut kalau permainan tersebut diadopsi mereka dari negara tetangga Thailand.
"Hasil keterangan ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikkan," katanya.
Baca juga: Pria Ngaku Polisi yang Viral Ludahi Pesepeda Akhirnya Berujung Damai
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum dimulai, penyelenggara terlebih dahulu mendata masing-masing peserta berdasar tiga kriteria yaitu top, bottom, dan vers. Top merupakan kriteria penyuka sesama jenis dengan kecenderungan lebih kepada sosok pria. Lalu, bottom kriteria bagi pria penyuka sesama jenis dengan kecenderungan sebagai wanitanya.
"Atau bisa dua-duanya itu biasanya dibilang vers. Pada saat nanti masuk ke dalam (ruang pesta) nanti akan dipisahkan yang mana yang top, bottom, dan vers. Karena pesta ini pesta untuk membuat seperti suatu permainan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.
Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2020.
“Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri sebelumnya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Sembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang Pornografi.