Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan Harus Pakai Masker Merah Putih

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pesta seks pria sesama jenis alias gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan  terungkap. Pesta itu terungkap dilakukan pada 28 Agustus 2020 lalu.

Detik-detik Mengerikan Wanita Muda Tewas Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen di Tangerang

"Dalam undangan itu namanya Kumpul-Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.

Dalam kegiatan ini, tiap peserta wajib memakai dress code yang telah ditentukan penyelenggara. Salah satunya yaitu memakai masker berwarna merah putih. "Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih," katanya.

Wanita Jatuh dari Lantai 30 Apartemen Tangerang, Kakinya Putus

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti empat buah celana dalam bekas pakai dan satu buah hard disk.

Baca juga: 9 Panitia Pesta Seks Gay di Kuningan Jadi Tersangka, 47 Peserta Saksi

Curhat Menteri hingga Wamen Prabowo Usai Ikut Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang

Di dalam perangkat komputer itu, terdapat lebih dari 83 judul film porno yang memerankan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2020. Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.  “Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Kesembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

[dok. Humas PT Agung Podomoro Land Tbk]

Mulai Serah Terima Kunci, Apartemen Agung Podomoro Rp 300 Jutaan di Depok Sudah Terjual 70 %

Penjualan proyek superblok Podomoro Golf View (PGV) yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, telah berhasil terjual hingga 70 persen.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024