9 Panitia Pesta Seks Gay di Kuningan Jadi Tersangka, 47 Peserta Saksi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pesta seks gay di salah satu apartemen The Kuningan Suites, Kuningan, Jakarta Selatan. Sembilan tersangka ini punya peranan penting dalam penyelenggaraan pesta seks.
"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.
Baca Juga: Barbuk Pesta Gay di Kuningan: Kertas Bertulis 'Cipok ke-2 dari Kiri'
Kesembilan orang ini, kata Yusri, berperan sebagai panitia penyelenggara pesta gay. Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
Sementara itu, sebanyak 47 orang tidak ditahan. Mereka adalah peserta yang statusnya hanya saksi.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.
"Mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," katanya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai alat kontrasepsi alias kondom hingga pelumas. Ada juga gelang bagi member yang mau mengikuti pesta gay di lokasi.
Selain itu, ada juga property game yang dipakai untuk pesta gay di sana. Salah satu property game itu berupa kertas bertuliskan 'cipok ke-2 dari kiri'.
Kemudian, ada pula tisu magic hingga obat perangsang yang disita dari lokasi. (ase)