Komplotan Begal Gunakan Mikrolet di Jalan Tol Sudah Beraksi 54 Kali

Polisi merilis kasus spesialis begal sopir truk di tol
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara meringkus enam begal spesialis merampok sopir truk di Jalan Tol Wiyoto KM 15/800, rest area arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 31 Agustus dini hari. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak 54 kali di berbagai lokasi.

Catat! Ini Lokasi-lokasi Ngecas Mobil Listrik di Rest Area Jalan Tol

Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Andhi mengatakan, enam tersangka itu berinisial Ds alias Ab (27), Mrs alias P (25), Sg alias W (15), Np alias B (43), Sa alias U (38), MJH alias J (21).

"Pelaku menggunakan mikrolet nomor 15 jurusan Tanjung Priok-Ancol dengan nomor polisi B 1124," ujar Aries saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 2 September 2020.

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

Baca juga: Begal Pakai Mikrolet Beraksi di Jalan Tol, Sasaran HP dan Kartu Tol

Aries melanjutkan, pelaku berjumlah delapan orang mengincar sopir truk yang mengalami kerusakan mobil di pinggir jalan tol.

Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol Bekasi, Netizen: Patah Hati Kayaknya

Para pelaku dengan sengaja masuk ke jalan tol kemudian mencari sasaran truk yang sedang berhenti di bahu jalan. Kemudian, para pelaku turun dengan membawa senjata tajam untuk mengancam para sopir truk.

"Jadi, awalnya sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol, ini terkait dengan peristiwa perampokan di dalam jalan tol yang dialami para sopir truk dan sopir kontainer pada umumnya," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah dua kali beraksi di kawasan Kemayoran arah Pluit, yakni pada 30 dan 31 Agustus 2020 dini hari. Namun, jika diakumulasi para pelaku sudah puluhan kali beraksi di jalan tol.

"Komplotan begal telah melakukan 54 kali aksi begal di dalam jalan tol, untuk wilayah Jakarta Utara sendiri mereka beraksi sebanyak 20 kali kemudian wilayah Bekasi 22 kali dan Tangerang sebanyak 12 kali. Yang mereka kerjakan sekira bulan April 2020," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya