Polisi Gerebek Tempat Pesta Seks Gay di Apartemen di Kuningan Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2020. Menurut dia, hasil pengungkapan kasus dugaan pornografi ini akan dirilis nanti. “Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri.

Baca juga: Tarif Pesta Seks Threesome di Banten

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Namun, Yusri belum mau membeberkan secara rinci perkara tersebut. Sebab, rencana hari ini akan digelar press release di lokasi penggerebekan.

Informasi yang dihimpun VIVA, ada sembilan orang yang dijadikan tersangka dalam perkara perbuatan cabul yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, AND dan HW. Mereka digerebek pada 29 Agustus 2020.

Cowok Ngaku Pusing Kalo Gak Masturbasi, Dokter Boyke: Udah Kebanyakan Pornografi
Joged bumbung kolosal di Desa Panglipuran Bali.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur desain kostum.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024