Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Perumahan PNS Joko Susilo

Kejaksaan Agung tangkap buron korupsi perumahan PNS, Joko Susilo
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Buron alias DPO kasus korupsi perumahan PNS tahun 2005 di Kabupaten Sarolangun, Jambi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jambi.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Informasi dihimpun VIVA, koruptor perumahan PNS ini bernama Joko Susilo bersama rekannya Madel dan Ferry yang dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan. Namun, dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan sempat diputus lepas sehingga jaksa mengajukan kasasi.

Lalu, hukuman diputus 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara itu, dua rekannya Madel dan Ferry Nursanti masih kasasi dan belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak membenarkan terkait penangkapan buronan kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun bernama Joko Susilo oleh tim Kejagung bersama dengan Kejati Jambi pada Selasa sore, 1 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kronologi penangkapan tentunya adanya putusan Mahkamah Agung yang memvonis terpidana Joko Susilo dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Johanis.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Dikatakan Johanis, terkait korupsi, putusan Pengadilan Negeri melepaskan. Namun, setelah dari kejaksaan mengajukan kasasi, terpidana lalu dihukum menjadi 3 tahun. 

Awalnya, kejaksaan hanya menuntut 1 tahun 6 bulan. Tapi kemudian pengadilan negeri sempat memutus melepaskan yang bersangkutan dari tuntutan hukuman.

"Jadi tidak dihukum pada saat itu, kejati menahan yang bersangkutan. Tapi karena adanya putusan pengadilan negeri yang memutus dengan amar putusan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sehingga apa pun alasannya menurut hukum acara pidana, kita harus mengeluarkan yang bersangkutan," kata dia. 

Johanis mengatakan, dalam proses tersebut, kejati tetap menggunakan hak selaku penuntut umum untuk menyatakan kasasi dan kejaksaan telah membuat memori kasasi. Dan kemudian pada akhirnya Mahkamah Agung menerima memori kasasi kejati dan memutus membatalkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan lepas dan kemudian mengadili sendiri.

"Mahkamah Agung kemudian memutus menghukum yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta," katanya.

Johanis menceritakan, pada saat yang bersangkutan dalam putusan dengan dilepas, yang bersangkutan menghilang hingga akhirnya dinyatakan DPO.

"Dengan DPO-nya itu terpaksa kita mau tidak mau harus menyikapi yang bersangkutan sesuai dengan KUHP, kita harus tetap mencari dan mengeksekusi yang bersangkutan yakni Joko Susilo," ujar dia.

Johanis mengatakan, saat dinyatakan DPO, Kejagung dan kejati langsung mendeteksi DPO dengan alat canggih untuk bisa mendeteksi lokasi seseorang.

"Tim Kejagung turun ke Jambi dan bekerja sama dengan pidsus dan intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap yang bersangkutan. Dan kemudian hingga kita eksekusi dan saat ditangkap tentunya ada perlawanan, namun tim Kejagung dan kejati tidak mau kalah dari DPO dan langsung dibawa kantor Kejati Jambi," kata dia lagi. (art)

Baca juga: Pelapor Jubir HTI Ismail Yusanto Segera Diperiksa Polisi, Siapa Dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya