Kotak Susu dari Malaysia Dikirim ke Madura Ternyata Isi Sabu 6,5 Kg

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu jaringan Malaysia ke Madura di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram melalui jalur laut. Sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak susu itu berasal dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus itu diungkap ketika petugas Bea Cukai mencurigai ada barang di dalam kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 18 Agustus 2020. Barang itu masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Barang dimaksud ialah sejumlah kotak susu merek terkenal yang ternyata setelah dibongkar berisi sabu-sabu seberat total 6,5 kilogram. "Alamat barang ke Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2020.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Baca: TNI AD Tangkap Emak-emak Jual Sabu-sabu di Perbatasan Malaysia

Aparat Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang dibiarkan dikirim ke alamat tujuan dan polisi bisa menguntit. Sampai di alamat yang tertulis di Banyuates, Sampang, barang diambil oleh dua orang kurir, yakni LF (19 tahun) dan HB (21), keduanya warga Mandeman, Kecamatan Banyuates. "Alamat tujuan barang ternyata rumah kosong," ujar Trunoyudo.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Keduanya langsung ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Trunoyudo mengatakan, dengan diungkapnya kasus itu, Polda Jatim berkomitmen untuk makin meningkatkan penegakan hukum dalam hal penyalahgunaan narkotika. Jalur-jalur masuk narkotika jaringan internasional akan dipetakan, baik jalur udara maupun laut. "Polda Jatim akan bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba," ujarnya. (lis)

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi (kiri), Wakasat Narkoba AKP Telly Areska Putra di Polres Metro Jakarta Selatan (tengah), Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan (kanan)

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Empat kasus peredaran narkoba itu berhasil diungkap di beberapa wilayah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024