Tiga Pemuda ‘Budidaya’ Ganja, Ditemukan 47 Pohon di Atap Rumah

Polisi memperlihatkan tiga pemuda tersangka penanam dan penjual ganja beserta sejumlah barang bukti pohon-pohon ganjanya di Kota Tangerang, Banten, Senin, 31 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menemukan puluhan pohon ganja yang disembunyikan di salah satu atap rumah warga di kawasan Jalan H Kodam, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin, 31 Agustus 2020. Aparat juga mendapati beberapa bibit pohon tanaman terlarang itu.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Pohon-pohon ganja itu dibudidayakan oleh tiga pemuda pengangguran, masing-masing berinisial SM, MZ dan SI, sejak awal Maret lalu. Mereka juga yang mendistribusikan daun-daun ganja hasil budidaya ilegal itu di wilayah Tangerang.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto menceritakan, awalnya Polsek Ciledug menangkap seorang pelaku berinisial SM saat akan bertransaksi jual-beli ganja dengan barang bukti seberat 15 gram.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Baca: Kementan Tetapkan Ganja dan Kecubung Masuk Tanaman Obat Binaan

Polisi lantas menggelandang SM dan memeriksanya sampai didapat keterangan bahwa dia dan teman-temannya menanam sendiri ganja-ganja itu. Berbekal polybag tanaman, pelaku dan rekan-rekannya menanam 47 pohon ganja di atap rumahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Polisi memperlihatkan tiga pemuda tersangka penanam dan penjual ganja beserta se

"SM dan dua rekannya yang juga kita amankan, yakni SI dan MZ ini, menanam pohon ganja di atap rumah SM dan penanaman ganja ini diakui dia dimulai sejak Maret 2020," ujarnya.

Mereka mengaku mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per 15 gram ganja yang dipasarkan di wilayah Tangerang saja. Polisi masih memburu seorang lagi rekan mereka, berinisial W, yang mengajari ketiga pemuda itu cara menaman ganja. (ase)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024