Pengedar Sabu-sabu yang Manfaatkan Santri di Madura Dibekuk

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • dok. Pixabay

VIVA – Kepolisian Resor Sampang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MT alias MH (33 tahun), di Dusun Bejegung, Astanah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka memanfaatkan keluguan seorang santri yang masih di bawah umur di kabupaten setempat.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Hafidz menuturkan, kasus itu diselidiki sejak 24 Agustus 2020. Diperoleh informasi adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MT, warga Dusun Durbugan, Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Sampang.

“Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu-sabu. Namun, petugas akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut,” kata Hafidz dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Baca: Roy Kiyoshi Pakai Narkoba Karena Indigo

Dari tangan tersangka, disita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 2,54 gram, satu lembar tisu warna putih, sebuah sobekan plastik warna putih, selembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp10 ribu, dan satu unit hand phone. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkoba.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Hafidz menegaskan, penangkapan MT menjadi bukti bahwa tidak ada rekayasa yang dilakukan aparat terhadap santri, seperti diisukan oknum tidak bertanggung jawab beberapa hari lalu, yang menyebabkan keributan saat dua anggota melakukan tindakan penegakan hukum, di sekitar Pesantren Darul Amin di Desa Telor, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Keributan terjadi di lingkungan pesantren itu pada Senin petang, 24 Agustus 2020. Kisah bermula ketika aparat menangkap dua remaja, salah satunya santri di pesantren itu, di sekitar pesantren karena isu narkotika. Massa berdatangan ketika dua polisi itu kembali hendak membawa barang bukti sepeda motor. Sejumlah petugas pesantren lantas mengamankan kedua polisi itu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi (kiri), Wakasat Narkoba AKP Telly Areska Putra di Polres Metro Jakarta Selatan (tengah), Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan (kanan)

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Empat kasus peredaran narkoba itu berhasil diungkap di beberapa wilayah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024