Djoko Tjandra Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan, Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

”Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Djoko Tjandra, maka penyidik menetapkan JST sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut dia, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

“Dengan demikian, penyidik sampai hari ini sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu oknum jaksa PSM (Pinangki) dan hari ini JST (Djoko Tjandra),” ujarnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Kemudian, Hari menambahkan, Djoko Tjandra ini ditetapkan tersangka terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang statusnya sebagai terpidana pada periode November 2019 sampai Januari 2020.

“Kira-kira tersangka JST melakukan perbuatannya terkait pengurusan fatwa MA, bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor dalam hal ini kejaksaan,” kata dia.

Baca juga: Viral Hebohnya Penangkapan Ketua Komunitas Adat, Polisi Benarkan

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024