Kejagung Larang Konfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
- Istimewa
VIVA – Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka pada Kamis 27 Agustus 2020. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kejasaan Agung pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
Namun, dalam pemeriksaan ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, menyatakan tidak akan mengkonfrontir tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan keterangan saksi Djoko Soegiarto Tjandra terkait perkara dugaan gratifikasi.
“Saya melarang tersangka dikonfrontir dengan saksi,” kata Ali di kantornya pada Rabu malam, 26 Agustus 2020.
Alasannya, kata Ali, dalam Undang-undang disebutkan bahwa tersangka mempunyai hak ingkar. Maka, terdakwa dalam sidang itu boleh tidak menjawab, diam dan menyangkal.
“Sedangkan saksi tidak punya hak ingkar. Makanya di pengadilan, terdakwa itu tidak disumpah. Kalau saksi disumpah, ada sanksinya,” ujar Ali.
Baca juga: Alasan Bareskrim Ingin Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung
Contohnya, ia pernah melaksanakan sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Dalam persidangan, Abu Bakar Ba’asyir banyak diamnya di BAP karena tidak mau menjawab.
“Ya hak dia. Karena tersangka punya hak ingkar, dilindungi oleh Undang-undang,” jelas dia.
Dengan demikian, Ali menegaskan bahwa keterangan Jaksa Pinangki sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, karena selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
“Jadi tidak bisa dikonfrontir, itu namanya memaksa. Karena kewajiban Undang-undang yang mengatakan benar atau tidaknya hanya saksi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujar Awi. (ren)