Duit Rp200 Juta Buat Bunuh Bos Pelayaran ternyata Tabungan Pelaku
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Otak pembunuhan berencana terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51), yaitu NL, memakai uang tabungannya untuk membayar orang-orang yang diminta membunuh korban.
Diketahui, NL membayar Rp200 juta untuk para eksekutor. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut hal itu dikuatkan oleh hasil penyelidikan sementara ini.
Baca juga: Komplotan Pembunuh Bos Pelayaran Satu Kelompok Belajar Agama
"Rp200 juta itu uang NL. Sejauh penyelidikan ini uang (tabungan) yang bersangkutan," ujar Jean kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Kata Calvijn, sejauh ini pihaknya belum mendapati indikasi kalau uang Rp200 juta itu adalah uang perusahaan yang digelapkan NL. Polda Metro Jaya masih mendalami terkait hal tersebut. Memang salah satu motif NL menghabisi nyawa korban karena panik ketahuan menilep uang perusahaan. NL merupakan pegawai bagian keuangan perusahaan korban.
"Kalau saat ini belum ada keterkaitan dengan uang perusahaan, tapi kita masih dalami ini. Sampai saat ini belum berkaitan," katanya.
Sugianto, pengusaha bisnis logistik pelayaran, ditembak di depan ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020. Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban pun akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Kejadian penembakan tersebut juga sempat menyita perhatian warga sekitar lantaran terdengarnya suara letusan senjata api. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Pelaku pun dengan leluasa kabur tanpa hambatan dari lokasi.
Pelaku penembakan tersebut diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Sementara pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang tidak jauh di lokasi.
Usai membunuh korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi. Tapi, kejadian penembakan tersebut juga terekam CCTV sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial. Para tersangka pelaku belum lama ini sudah ditangkap polisi dan tahapan penyidikan hingga rekonstruksi aksi kejahatan. (ase)