Gadis Remaja yang Dibawa Kabur Duda Sadari Aksi Bejat Pelaku

Remaja putri di Cengkareng dihamili tetangganya dan dibawa kabur
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Usai ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, pasangan beda usia Wawan Gunawan (41) dan F, seorang gadis remaja 14 tahun harus dipisahkan untuk selamanya. Sebab, F kini berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjalani rangkaian rehabilitasi guna menghilangkan trauma yang dideritanya.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, saat ini kondisi F sudah mulai tenang di rumah aman KPAI, F juga sudah mulai menyesali perbuatannya kabur bersama pria pengangguran yang hanya memanfaatkan untuk hasrat seksual pria tersebut.

"Intinya dia menyesali perbuatannya. Setiap hari korban diawasi oleh petugas rumah aman dari P2 untuk memantau perkembangan korban," ujar Arsya saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2020.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Miris, Gadis Remaja di Cengkareng Sering Disetubuhi Selama Diculik

Sementara, saat ditanya apakah F sering menanyakan keberadaan Wawan, Arsya mengaku korban sudah tidak peduli dengan keadaan Wawan.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Selama dalam asuhan KPAI, F menyadari perbuatannya adalah sebuah kesalahan dan sadar bahwa dirinya hanya dimanfaatkan saja oleh duda beranak 2 tersebut.

"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Arsya.

Kini, petugas P2 terus memberikan pendampingan psikologi korban guna memulihkan kejiwaannya. Sejauh ini, F juga sudah mulai membaik dan sudah mau makan. "Sedang dipulihkan kejiwaannya. Kondisinya sehat dan sudah mulai mau makan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Wawan Gunawan dan F (14) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 21 Agustus 2020, dini hari. Keduanya sudah kabur sejak bulan Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024