Pemilik Pistol untuk Bunuh Bos Pelayaran Ternyata Seorang Insinyur

Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran di kelapa Gading
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, berinisial AJ, ternyata bergelar insinyur. Dia adalah pemilik senjata api jenis pistol Browning tipe BDA (Browning Double Action) 380 Auto berwarna hitam cokelat yang dipakai untuk menghabisi nyawa Sugianto.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

"Dari Ir AJ inilah senjata yang dipakai eksekusi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2020.

AJ membelinya dari tersangka TH pada pada tahun 2012. AJ membelinya dengan maksud sebagai alat pertahanan diri. "Jadi membeli senjata itu sudah lama dengan keperluan untuk jaga-jaga dari Ir AJ.”

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Baca: Sebelum Tembak Mati Bos Pelayaran, Eksekutor Shalat Istikharah Dulu

Dalam rekonstruksi alias reka ulang adegan perencanaan sebelum korban dihabisi, AJ memeragakan total 34 adegan.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Sugianto (51 tahun), seorang pengusaha bisnis logistik pelayaran, ditembak oleh orang tidak dikenal di depan ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020. Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian.

Kejadian penembakan itu sempat menyita perhatian warga sekitar lantaran terdengarnya suara letusan senjata api. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Pelaku dengan leluasa kabur tanpa hambatan dari lokasi.

Pelaku penembakan berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, sementara yang lain menunggu dengan sepeda motor yang tidak jauh di lokasi. 

Usai membunuh korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi. Tapi, kejadian penembakan terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024