Marbot Masjid di Jaktim Cabuli Murid Mengaji, Modus Latihan Pernapasan
- U-Report
VIVA – Seorang marbot masjid berinisial FS (54 tahun) tega mencabuli tiga anak di bawah umur, masing-masing berinisial RNR (10 tahun), FA (9 tahun) dan SS (9 tahun). Mirisnya lagi FS melakukan aksi bejatnya manakala tengah mengajar mengaji bagi korban di Masjid Al-Hidayah, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Pelaku bermodus melatih pernapasan bagi para korbannya. Demikian ungkap Kepolisian Metro Jakarta Timur.
"Alasan pelaku yang disampaikan kepada para korban melakukan cabul untuk melatih pernapasan agar pada saat membaca Qori pernapasannya jadi panjang," ucap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan pada Selasa 25 Agustus 2020.
Kejadian miris ini terjadi Minggu 16 Agustus 2020 lalu. Saat itu pelaku mengajar mengaji para korban di masjid tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku langsung melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap tiga orang korban. Tak hanya menyentuh dada, menurut polisi, pelaku bahkan disebut melecehkan alat kelamin para korban.
"Setelah selesai melakukan kejahatannya, pelaku bilang kepada korban, ‘Jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham,’" ucap Wakapolres.
Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan setelah mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan saat diperiksa polisi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (ren)