Pembunuh Sadis Keluarga Pengusaha Rental Mobil Ditangkap
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Sukoharjo. Pelaku yang berinisial HT itu tega menghabisi nyawa empat korban lantaran terbelit utang.
Baca:Â Satu Keluarga Pengusaha Rental Mobil Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan mayat di dalam rumah pada Jumat malam, 21 Agustus 2020. Setelah itu, polisi langsung mendatangi rumah milik Suranto untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Selain olah TKP, polisi juga meminta keterangan enam saksi dan menerjunkan K-9 (anjing pelacak)," kata dia saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial HT dalam waktu tiga jam. Dari hasil keterangan pelaku bahwa ia memiliki hubungan pertemanan atau kerabat dengan korban yang meninggal.
"Mulai pukul 01.00 WIB kami bekerja, kemudian sampai dengan pukul 04.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka HT," ujar dia.
Sedangkan terkait motif pembunuhan itu, Yugo mengungkapkan, karena pelaku terbelit utang. Ia nekat melakukan aksi keji itu lantaran ingin menguasai harta milik korban. Tak hanya Suranto dan istrinya, kedua anak korban yang berumur 5 dan 9 tahun ikut menjadi korban pembunuhan.
"Pelaku itu mempunyai utang di luar (orang lain), karena kepepet maka pelaku pada saat itu juga melakukan aksinya," ucapnya.
Menurut Kapolres Sukoharjo, pembunuhan sadis tersebut dilakukan pelaku pada hari Rabu dini hari lalu. Pelaku membunuh dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur. Kini pisau tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pembunuhan.
"Jadi melakukan aksinya dengan menggunakan pisau dapur saja. Pisau itu diambil sendiri dari dapur milik korban," jelasnya.
Selain pisau, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku salah satunya mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut milik korban yang selanjutnya dikuasai oleh pelaku.
"Mobil ini yang ingin dimiliki oleh pelaku. Dan mobil sudah digadaikan kepada seseorang, jadi yang menggadaikan itu pelaku," kata dia.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan di antaranya 365, 338 dan 340 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup," ucapnya.