Enam Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO di Venesia Karaoke BSD

Polisi gerebek tempat karaoke di BSD, Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan.

Terpopuler: Rektor Bicara Soal UIN Makassar Jadi Pabrik Uang Palsu, Agus Buntung Masalah di Kampus

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi wartawan pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca juga: Akal-akalan Venesia Karaoke BSD Agar Tak Digerebek Polisi Saat PSBB

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Menurut dia, keenam orang yang dijadikan sebagai tersangka yakni tiga orang germo atau mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan karaoke tersebut di Jalan Lengkong Gudang, Serpong.

“Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujarnya.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020, jam 19.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020 sampai sekarang.

Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan tarifnya Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Dan, perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai Papi (mucikari), 3 orang sebagai Mami (mucikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manajer operasional dan 1 orang sebagai general manager.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kuitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya