Penyerang Acara Midodareni Habib Umar Sempat Berusaha Kelabui Polisi

Dua pelaku penyerangan yang ditangkap Kamis dini hari
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Polisi kembali berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan acara midodareni putri Habib Umar Assegaf di Metodranan, Pasar Kliwon, Solo. Dua pelaku itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Klaten, Jawa Tengah.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap dua pelaku tambahan itu pada Kamis dini hari tadi. Dua pelaku berinisial S alias J dan AN alias H ditangkap di daerah Klaten setelah beberapa kali melarikan diri dan beralih tempat persembunyiannya.

"Polri berhasil kembali menangkap dua tersangka tambahan lainnya pada pukul 02.15 WIB tadi. Pelaku sempat beralih tempat untuk bersembunyi di Jogja, Klaten maupun sempat ke Karanganyar," kata Ade kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis, 20 Agustus 2020.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Menurut Ade, dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat mencukur rambut untuk mengelabui petugas dalam proses pelariannya. Meski demikian, polisi tetap berhasil mengenali identitas dua pelaku tersebut dan langsung ditangkap.

"Pelaku sempat potong rambut agar tidak bisa diidentifikasi oleh tim gabungan yang akan melakukan penangkapan," ucapnya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Diduga Peras Turis Jepang yang Langgar Lalu Lintas

Atas dugaan keterlibatannya dalam penyerangan, perusakan hingga penganiayaan itu pelaku bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang berujung perbuatan dan kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang memaksa orang lain untuk melakukan sesuai dengan kekerasan.

"Perannya (pelaku) adalah ikut bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditangkap datang ke TKP melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekerasan, maupun ancaman kekerasan agar orang lain tidak melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu, termasuk menghasut dan mengajak terhadap pelaku lainnya untuk melakukan aksi bersama-sama," ujarnya.

Saat ini, jumlah pelaku yang telah ditangkap menjadi 12 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak delapan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Total delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan lima berkas sudah rampung dikirim ke Kejari Solo dalam rangka penelitian berkas perkasa," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya