Produksi Narkoba di RS, Napi Ini Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Narapidana inisial AU (42) yang memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, kini dipindahkan penahanannya. AU akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, apa yang dilakukan AU merupakan pelanggaran berat. Maka itu, sebagai konsekuensinya, AU dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.

"AU akan digelandang ke lapas super maximum security, Lapas Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020,

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Pelayaran, Polisi Periksa Rekan Bisnis Korban

Rika mengatakan, AU merupakan narapidana dengan kasus narkotika. Dalam putusannya, AU sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama 15 tahun kurungan penjara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," lanjut Rika

Pun, berdasarkan pemeriksaan Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU terbukti melakukan pelanggaran, yakni memproduksi narkotika di rumah sakit. Ia beralasan sakit agar bisa dirawat di ruangan khusus salah satu rumah sakit. Namun, ironis AU malah jadikan ruangan tersebut jadi tempat produksi narkoba.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU, maka AU dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan super maximum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujarnya. (art)

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Polisi menyita sebanyak 1,4 kilogram sabu.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024