Produksi Narkoba di RS, Napi Ini Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Narapidana inisial AU (42) yang memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, kini dipindahkan penahanannya. AU akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, apa yang dilakukan AU merupakan pelanggaran berat. Maka itu, sebagai konsekuensinya, AU dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.
"AU akan digelandang ke lapas super maximum security, Lapas Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020,
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Pelayaran, Polisi Periksa Rekan Bisnis Korban
Rika mengatakan, AU merupakan narapidana dengan kasus narkotika. Dalam putusannya, AU sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama 15 tahun kurungan penjara.
"Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," lanjut Rika
Pun, berdasarkan pemeriksaan Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU terbukti melakukan pelanggaran, yakni memproduksi narkotika di rumah sakit. Ia beralasan sakit agar bisa dirawat di ruangan khusus salah satu rumah sakit. Namun, ironis AU malah jadikan ruangan tersebut jadi tempat produksi narkoba.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU, maka AU dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan super maximum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujarnya. (art)