Produksi Narkoba di RS, Napi Ini Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Narapidana inisial AU (42) yang memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, kini dipindahkan penahanannya. AU akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, apa yang dilakukan AU merupakan pelanggaran berat. Maka itu, sebagai konsekuensinya, AU dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.

"AU akan digelandang ke lapas super maximum security, Lapas Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020,

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Pelayaran, Polisi Periksa Rekan Bisnis Korban

Rika mengatakan, AU merupakan narapidana dengan kasus narkotika. Dalam putusannya, AU sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama 15 tahun kurungan penjara.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

"Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," lanjut Rika

Pun, berdasarkan pemeriksaan Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU terbukti melakukan pelanggaran, yakni memproduksi narkotika di rumah sakit. Ia beralasan sakit agar bisa dirawat di ruangan khusus salah satu rumah sakit. Namun, ironis AU malah jadikan ruangan tersebut jadi tempat produksi narkoba.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU, maka AU dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan super maximum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujarnya. (art)

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Sebanyak 34 anggota polisi dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024