Praktik Aborsi Ilegal Marak, Polisi: Ada Market yang Membutuhkan

Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik klinik aborsi ilegal
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi membongkar kembali praktik aborsi ilegal yang sudah beroperasi selama lima tahun di Klinik dr.SWS, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Terbongkarnya kasus ini memperlihatkan maraknya praktik aborsi ilegal di berbagai daerah termasuk Jakarta.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, praktik kriminal ini terus terjadi berulang kali karena ada pasar yang membutuhkan. Jasa ini dinilai saling menguntungkan antara pihak yang ingin gugurkan janin dan pelaksana eksekusi.

"Kenapa terjadi berulang kali? Ya ini terjadi karena memang ada pasar yang membutuhkan. Jasa ini saling menguntungkan. Yang satu bisa gugurkan janin. Satu lagi dapat keuntungan materil," ujar Tubagus dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis, 20 Agustus 2020.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Baca Juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Mengerikan Raden Saleh, Janin Biasa Dibakar

Dia menambahkan dalam kasus ini bukan masalah praktik izin. Sebab, klinik dokter yang jadi pelaku itu memiliki izin resmi praktik. Namun, praktik yang menyalahi aturan dengan melakukan aborsi ilegal.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

"Patut diduga dokter itu tahu tindakan itu melawan hukum," sebut Tubagus.

Meski demikian, ia menekankan dalam praktik aborsi ini juga dilakukan klinik yang tak punya zin resmi. Kejadian pun di sejumlah daerah tak hanya di Jakarta.

"Tidak selalu ada izin. Untuk yang sekarang ada izin. Banyak juga terjadi. Bukan hanya di sini, tempat lain juga ada," ujar Tubagus.

Pun, Ketua Biro Hukum dan pembinaan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Nazar menyampaikan dokter yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal jelas perbuatan kriminal. Ia mengatakan setiap dokter pasti paham soal konsekuensi dari melakukan aborsi ilegal.

"Jelas abortus provocatus yang ilegal itu perbuatan kriminal yang dilarang. Hukum dia langgar. Semua dokter itu paham etikanya," ujar Nazar dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Namun, ia menekankan, perbuatan ini tak hanya berdiri sendiri. Sebab, ada pelaku lain seperti calo dan pihak yang membutuhkan. Menurutnya, untuk pengawasan ini, perlu semua elemen termasuk masyarakat menberikan pengawasan.
 

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024