John Kei Cs Segera Disidang, Pengacara Imbau Orang Kei Nonton di Rumah
- VIVAnews/ Sherly.
VIVA - Sebanyak 22 tersangka penyerangan di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu, 19 Agustus 2020.
"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tus Kei dan kawan-kawan. Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Kemudian untuk tersangka dititipkan kembali ke Polda Metro Jaya, sementara untuk barang bukti ada di dalam kita (Kejaksaan)," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan.
Baca juga: Berkas P21, John Kei CS Segera Diadili di Meja Hijau
Dia mengatakan terdapat dua berkas yang diterima pihaknya ada dua berkas. Di mana, satu berkas ada yang 9 terdakwa dan ada yang 12 terdakwa.
"Ada dua berkas, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan bila pihaknya akan segera menemukan keadilan dan membuka keadilan sebesar-besarnya.
Tidak hanya itu, ia juga meyakini bila kliennya, John Kei, tidak mungkin meminta untuk membunuh Nus Kei.
"Sebenarnya bang John tidak ada perintah. Bang John hanya menyuruh menagih di Green Lake. Dan saya juga mau mengimbau kepada seluruh orang-orang Kei dan keluarga, simpatisannya, untuk tenang dan bersabar. Tidak perlu datang ke pengadilan berbondong-bondong, cukup nonton dari rumah saja, karena ini sedang pandemi COVID-19," katanya. (ase)