Sedang Dirawat, Napi Ini Malah Produksi Narkoba di Rumah Sakit

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang narapidana narkotika berinisial AU (42). Narapidana tersebut saat ini dalam proses penahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia bersekongkol dengan seorang kurir berinisial MW (36).

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto mengatakan, pelaku AU membuat narkoba tersebut sedang dirawat di sebuah rumah sakit (RS) swasta berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Pada saat itu, AU sedang dirawat karena sedang sakit.

"Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi di sana. Ketika itu, pelaku AU ini mengaku sakit dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta," kata Heru di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 19 Agustus 2020. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi

Heru menambahkan, di RS AS itu, AU bebas membuat narkoba menggunakan alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW. 

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi. Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya," ungkap Heru.

Heru menambahkan, AU merupakan narapidana narkoba yang divonis 15 tahun. Ia ditangkap dengan barang bukti 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba. 

"Karena sakit, ia dirawat di RS AR di ruangan VIP dengan biaya Rp 140 juta selama dua bulan. Dugaan sementara AU sengaja memilih RS AR agar bisa memproduksi narkoba secara bebas. Kami masih dalami dugaan keterlibatan RS AR dalam perkara ini," jelas Heru.

Apalagi, lanjut Heru, ada 4 sipir yang bertugas menjaga sang napi juga pernah ditangkap di Polres Jakarta Barat ini selama 24 jam.

"Mereka ngaku tidak paham ada alat tersebut. Termasuk dugaan sipir masih kami dalami. Karena pelaku ini membuatnya pas jam-jam sedang tidak ada perawat. Ia pandai mencari waktu yang tepat," ungkap Heru.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online. Menurutnya, pengemudi ojek online tersebut tidak mengetahui barang yang dikirimnya adalah narkoba. 

"Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey. Pengiriman baju itu hanya kedok saja, agar pengirim tidak mengetahuinya. Pemesanannya menggunakan jasa online," jelas Wildan.

Cara pembuatannya menggunakan bauan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, pewarna makanan. Bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering. Lalu diperiksa menggunakan plat dan dongkrak.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menambahkan, pihaknya akan memeriksa pengelola rumah sakit di kawasan Salemba Tengah itu.

"Nanti kami periksa soal dugaan keterlibatan rumah sakit. Fokus ke pidana saja," ungkap Eliantoro.

Akibatnya, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun. (ren)

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan sabu dan ekstasi

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Polres Karimun.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024