Pria Pencium Jenazah Pasien Corona Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota menetapkan AS, pria berusia 53 tahun pencium jenazah pasien positif corona di salah satu rumah sakit rujukan, sebagai tersangka. Setelah dijemput paksa Selasa kemarin, warga Jalan Mayjend Sungkono, Buring, tersebut resmi ditetapkan tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2020. 

Dapet Bunga hingga Ciuman, Nikita Mirzani dan Matthew Gilbert Resmi Pacaran?

AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP karena melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Kemudian melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Dia juga dikenakan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Baca: Polisi Satu Kompi Jemput Paksa Pria Pencium Jenazah Corona

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

"Sudah ditetapkan dari tadi malam. Hasilnya dia berstatus tersangka. AS saat ini masih berada di Mako Polresta Malang Kota," kata Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata di Malang, Jawa Timur.

Leonardus mengatakan, meski dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman yang diterima AS di bawah 5 tahun. Polisi pun memilih untuk tidak melakukan penahanan kepada AS. Alasan lainnya, polisi lebih mengedepankan pencegahan penularan COVID-19 ketimbang penindakan hukum.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian jadi tidak dilakukan penahanan. Berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri tetap diproses meski tidak ditahan," ujar Leonardus. 

Leonardus mengatakan bahwa AS belum diperbolehkan pulang dan masih ditahan di Mako Polresta Malang Kota karena menunggu hasil tes swab. Bila hasil swab dinyatakan positif maka AS akan langsung dikirim ke rumah karantina hingga masa inkubasi berakhir. 

"Saat ini masih di kantor. Menunggu hasil swab. Kalau positif dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," tutur Leonardus. 

Sebelumnya, video nekat AS mencoba merebut jenazah hingga membuka kantong jenazah dan mencium jenazah viral di media sosial dengan durasi 2,42 menit. Dalam video itu tampak jelas, AS mencoba membawa jenazah menuju mobil pribadi sambil mendorong kereta jenazah. 

Aksi itu dilakukan tepat di depan petugas medis. Dalam video itu juga ada anggota TNI dan Polisi yang berjaga. Belakangan diketahui AS bukan keluarga inti. Dia merupakan kerabat dari pasien yang berasal dari Buring, Kota Malang itu. Meski sempat terjadi gesekan antara petugas medis rumah sakit dan warga, jenazah pasien COVID-19 tetap dimakamkan dengan prosedur protokol pencegahan COVID-19. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya