Pembunuh Bos Roti Gugurkan Kandungan di Klinik Aborsi Kenari

Tersangka kasus pembunuhan bos roti asal Taiwan
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA - Klinik aborsi dr. SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, yang bermasalah ternyata diungkap polisi lewat informasi dari tersangka dalam kasus pidana lain. Usut punya usut, ternyata hal ini terungkap berkat pengakuan pelaku utama kasus pembunuhan bos roti asal Taiwan di Bekasi, Hsu Ming Hu, yaitu sekretaris pribadinya yang berinisial SS.

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

"Masih ingat pengungkapan kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi yang kita amankan beberapa tersangka dan ada yang pengembangan? Kenapa saya flashback ke sini karena hasil keterangan pelaku inisial SS pada saat itu dia pernah berhubungan dengan korban yang mengakibatkan tersangka SS ini hamil pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca juga: Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Dari keterangan tersangka SS ternyata dirinya menggugurkan kandungannya pada sebuah klinik di Jakarta Pusat yang tak lain adalah klinik dr. SWS.

Dari sana lah dilakukan pengembangan dan penggerebekan. Sebanyak 17 orang tersangka dicokok dalam penggerebekan tersebut.

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

"Kasus ini berawal dari informasi kita dapat dan kita ungkap dari kasus pembunuhan WN Taiwan. Kehamilan tersangka ini digugurkan dengan dibantu biaya korban sendiri. Dari keterangan S dikembangkan oleh Krimum PMJ," kata Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan dalam kasus ini tersangka SS bisa dikenakan pasal baru karena kedapatan menggugurkan kandungannya.

"Terhadap S bisa dikenakan pasal pengguguran aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan 340 ke WNA dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku. Kali ini ada 17 tersangka yang dicokok, mulai dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi.

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya Selasa 18 Agustus 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya