Polisi Cokok Pelaku Penggerak Penyerangan Midodareni Putri Habib Umar

Pelaku penyerangan acara putri Habib Umar yang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Polisi kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan acara midodareni putri Habib Umar Assegaf di Metodranan, Pasar Kliwon, Solo. Dalam aksi anarki tersebut, pelaku berinisial S berperan sebagai penggerak massa.

Ratusan Pesilat Serang Polsek Watulimo di Trenggalek, 3 Polisi Dilaporkan Terluka

"Alhamdulillah pada hari Minggu kemarin tim gabungan Polresta Solo yang di-backup Ditresrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap satu orang tersangka," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai apel pasukan di Stadion Manahan Solo, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Penyerang Acara Midodareni Habib Umar di Solo

Brutal! Geng Motor Sok Jagoan Tenteng Sajam Serang Pemukiman di Senen, Satu Warga Dibacok

Menurut dia, tim gabungan polisi berhasil menangkap S di Pacitan, Jawa Timur. Adapun peran dari pelaku tersebut dalam penyerangan acara midodareni pada Sabtu malam, 8 Agustus 2020 sebagai penggerak massa.

"S merupakan penggerak dari salah satu kelompok massa yang pada saat itu turun ke TKP dan melakukan kekerasan," ujarnya.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Adanya tambahan pelaku penyerangan yang ditangkap, Ade menyebutkan kini jumlah pelaku dari kelompok intoleran yang ditangkap sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak tanggal 9 Agustus 2020, ada 10 orang yang kami amankan dan enam di antaranya melalui prosedural perkara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka S dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang mengakibatkan kekerasan sebagaimana pasal 170 KUHP. Sementara itu, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jadi menghasut, mengajak yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang terjadinya pasal 170 KUHP," tuturnya. (art)

Polisi Israel.

4 Warga Israel Luka-luka akibat Insiden Penusukan di Tel Aviv, Penyerang Ditembak Mati

Empat orang terluka dalam serangan penusukan, di daerah Nahalat Binyamin, Tel Aviv. Penyerang diduga ditembak mati di tempat kejadian, menurut laporan media Israel.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025