Istri Siri Bunuh Suami di Mampang, Penyebabnya Uang Rp30 Ribu

Seorang istri siri ditangkap karena membunuh suaminya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri siri bernama RK (35) terhadap suaminya bernama Hendra Supenda. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 di Jalan Bangka VIII C Rt. Rt.013/12, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan sekitar pukul 16.00 WIB.

Fakta Melody yang Lindas Suaminya Gegara Ketahuan Selingkuh Tidak Peduli Sama Anaknya

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan, pembunuhan ini berawal dari seringnya pasangan suami-istri ini berselisih. Puncak perselisihan terjadi saat korban meminta uang Rp30 ribu kepada tersangka.

“Pada awalnya ini perselisihan antara suami istri. Namun ini hasil daripada pernikahan siri. Dari hasil pernikahan siri korban awalnya adalah korban memukul istrinya pada saat suami minta uang (Rp30 ribu) kepada istrinya, istrinya marah, cekcok, suami memukul,” Kata Sujarwo kepada awak media di Polsek Mampang Prapatan, Senin, 17 Agustus 2020.

Cerita Suami Melody Sharon soal Parahnya Kelakuan Istri usai Lindas Dirinya

Baca juga: Suami Dibunuh, Istri Siri Langsung Ditangkap

Sujarwo menerangkan, korban (suami) sempat mengancam istrinya dengan pisau dan menganiaya istrinya hingga luka memar. Selanjutnya pisau yang dibawa korban sempat diambil oleh istri. Saat korban akan memukul istrinya kembali, pisau yang ada di tangan istri ditusukkan ke dada korban.

Kelakuan Melody Sharon Lindas Suami usai Kepergok Selingkuh: Tak Menyesal Malah Liburan ke Bali

“Kemudian di situ berupaya dirawat sendiri tidak dan dibawa ke RS oleh pihak keluarga. Namun sekitar pukul 15.30 WIB, orangtua memberikan ke puskesmas. Setelah itu pihak dokter Puskesmas menghubungi Polsek Mampang Prapatan. Saat petugas datang dinyatakan meninggal dunia,” kata Sujarwo.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau bergagang hitam. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

Korban pembunuhan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024