ICW Dorong Pengusutan Tuntas Skandal Djoko Tjandra

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah tim Polri yang akhirnya meningkatkan status penyidikan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.  Namun, dalam alur penyampaian Kabareskrim, ICW mencatat beberapa hal yang penting diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

"Penegak hukum mestinya mendalami terkait adanya (dugaan) oknum yang membocorkan putusan PK atas nama Djoko Tjandra pada tahun 2009 yang lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada awak media, Minggu 16 Agustus 2020.

ICW menduga pelarian Djoko Tjandra akibat bocornya putusan tersebut. Menurut Kurnia, bila ditemukan maka penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. 

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Baca juga: Satgas COVID-19 IDI: Kondisi Saat Ini Sudah Lampu Merah

Catatan kedua, lanjut Kurnia, yang harus diusut tuntas yakni di Kejaksaan. Sebab, Korps Adhyaksa itu baru menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka penerima suap. 

Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Abdul Qohar

"Ada empat hal lagi yang harus segera dilakukan oleh Kejaksaan. Pertama. siapa pemberi suapnya, sebab tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Lalu dana yang diterima oleh Pinangki, apakah dinikmati secara pribadi atau ada oknum petinggi Kejaksaan yang juga turut menerima bagian," kata Kurnia. 

Selanjutnya, apakah Jaksa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra. 

"Jika iya, maka Kejaksaan juga harus mengusut hal tersebut,” kata Kurnia. 

Menurut Kurnia, Kejaksaan juga harus mengusut apa ada oknum petinggi Kejaksaan yang selama ini kerja sama dengan Pinangki, dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan namun tidak melakukan tindakan apapun. 

Tak hanya itu, sambung Kurnia, Kejaksaan harus memastikan bahwa penanganan perkara di internal Korps Adhyaksa ini dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. 

"Untuk itu, Kejaksaan penting untuk terus menerus memberitahukan kepada publik terkait perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki,” kata Kurnia. 

Catatan selanjutnya yakni mengenai penghapusan red notice dan surat jalan palsu. Dalam hal ini, Kepolisian diminta mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan masih adanya oknum perwira tinggi Polri lain yang diduga secara bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra. 

Kurnia mendorong, Kepolisian juga harus memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Pasalnya, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus. 

"Dalam konteks ini penting untuk dicatat bahwa Dirjen Imigrasi, Jhony Ginting sebelumnya adalah seorang jaksa, tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," katanya. (ren)

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

Pengusutan asal mula uang Rp920 miliar milik Zarof dari penanganan perkara di MA terus dilakukan. 

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024