Bapak Cabul Ditangkap, Lakukan Kekerasan Seks ke Anak Tiri Sejak SD

Pria RM ditangkap polisi atas pencabulan anak tiri
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial RM, warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara pada Jumat Malam 14 Agustus 2020. RM diamankan setelah diketahui mencabuli atau melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya selama tiga tahun terakhir. 

Kronologi Kakek Berusia 63 Tahun Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Kota Malang

Anggota Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur, Brigadir Bowo Arianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Rajawali lansung ke lokasi dan pelaku sebelumnya sempat diamankan warga di kantor RW.

"Setelah dapat laporan warga kami langsung ke lokasi, pelaku sudah diamankan oleh warga di kantor RW," kata Bowo pada Sabtu 15 Agustus 2020 dini hari. 

Nahas! Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Toilet Masjid Pancoran

Baca Juga: Pakai Mini Dress Pamer Dada, Anya Geraldine: Segini Pas Apa Turunin?

Dari interogasi singkat di lokasi, RM mengaku sudah melakukan pemerkosaan anak tiri itu selama 3 tahun terakhir sejak korban bahkan masih duduk dibangku kelas V SD. 

Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan oleh Empat Pria

"Korban berusia 13 tahun. Pengakuan yang bersangkutan sudah mencabuli korban sejak korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Sekarang sudah kita amankan," kata dia.

Pelaku saat ini diperiksa penyelidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Sementara pihak keluarga korban juga sudah diminta membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum RM lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Corona di Tangerang Naik Pesat Disebut Terpapar dari Jakarta
 

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025