Tio Pakusadewo Segera Diseret ke Meja Hijau
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan yang menjerat aktor Tio Pakusadewo dinyatakan sudah rampung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh polisi.
"Berkas sudah P-21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca juga: Tio Pakusadewo Sakit Stroke, Keluarga Berencana Ajukan Rehab
Dengan demikian, Tio akan segera diseret ke meja hijau. Perkaranya akan segera disidangkan.
Polisi telah menyerahkan tersangka, dalam hal ini Tio ke Kejati DKI Jakarta perhari ini. Selain itu, polisi juga menyertakan barang buktinya.
"Yang bersangkutan dilimpahan ke Kejaksaan," katanya.
Tio Pakusadewo ditangkap bersama satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, diketahui jika Tio Pakusadewo positif amfetamin dan metamfetamin.
Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ase)